AYAT DAN HADIS TENTANG JENIS DAN FUNGSI UANG
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Dosen Pengampu: Dr. Hj. Siti Mujibatun, M.Ag.

Disusun Oleh:
1.
Riyanti (122411158)
2.
Anik Misrofah (122411058)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015
KONSEP UANG
AYAT DAN HADIS TENTANG JENIS DAN FUNGSI UANG
BAB I
PENDAHHULUAN
A.
Latar Belakang
Imam malik mendefinisikan uang sebagai suatu komoditas yang
diterima sebagai alat tukar. Artinya, segala sesuatu yang tidak mempunyai nilai
sebagai suatu komoditas tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai alat tukar.
Secara agama, uang dilarang untuk digunakan, diperlakukan sebagai komoditas
yang diperjual belikan, ataupun dijual maupun di beli secara kredit (Sanusi, 2002:
76).
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses
perkembangan. Pada mulanya, masyarakat memang belum mengenal pertukaran karena
setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri. Sebagai
contoh manusia berburu. Ia membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang
sederhana, mencari buah-buahan untuk dikonsumsi. Kemudian apa yang diperoleh
ini, ia manfaatkan betul untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya,
apa yang diproduksi manusia ternyata tidak cukup hanya untuk memenuhi seluruh
kebutuhannya. Kemudian untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat
dihasilkan sendiri, manusia mencari partner untuk menukarkan barang yang
dimiliki dengan barang lain yang sama-sama dibutuhkan. Akibatnya muncullah
sistem barter. Berfungsinya komoditi sebagai alat tukar merupakan awal
dikenalnya uang dalam peradaban umat manusia.[1]
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
saja jenis dari uang?
2.
Apakah
fungsi dari uang?
3.
Apa
saja ayat dan hadis dari jenis dan fungsi uang?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Jenis
uang
1.
Jenis
utama uang ada 3:
a.
Uang
komoditas (commodity money)
Adalah
uang emas, perak, atau tembaga.
b.
Uang
komiditas representatif (representative commodity money)
Adalah
uang kertas yang beredar, akan tetapi uang kertas tersebut dapat diganti
sepenuhnya dengan komoditas tertentu. Misalnya, sertifikat emas 100 dolar
dipergunakan sebagai alat pertukaran dan dapat diganti dengan emas 100 dolar.
c.
Uang
kredit (credit money)
Atau
fiat bisa dijumpai bilamana uang tidak mempunyai nilai sebagai komoditas dan
tidak dapat diganti dengan komoditas seperti emas atau perak. Uang kredit pada
hakikatnya merupakan janji untuk membayar tanpa disertai cadangan komoditas
secara eksplisit guna mendukung janji tersebut. Jadi, jumlah uang kredit tidak
terikat dengan jumlah suatu komoditas dan mudah terkena langkah pengendalian
yang dilakukan oleh bank sentral untuk tujuan stabilisasi ekonomi.[2]
2.
Jenis
uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis,
yaitu uang kartal (common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat
bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi
jual beli sehari-hari. Sedangkan uang giral adalah uang yang dimiliki
masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai
kebutuhan.
Menurut bahannya pembuatannya uang dibagi menjadi 2, yaitu uang
logam dan uang kertas. Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam. Uang
logam memiliki 3 macam nilai, yaitu nilai intrinsik, nilai nominal dan nilai
tukar. Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan
alat pembayaran yan sah. Menurut UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia,
yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat
dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Menurut nilainya uang dibedakan menjadi 2, yaitu uang penuh (full
bodied money) dan uang tanda (token money). Uang penuh adalah nilai
yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan.
Sedangkan uang tanda adalah nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari
nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai
nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut.[3]
3.
Proses
peralihan uang
Chapra (1986:45), dan juga Cack
(2005:8) menegaskan bahwa para ahli sejarah menyatakan bahwa sejak awal manusia
mengenal uang, telah terjadi evolusi dalam penggunaan benda sebagai alat tukar
antara lain mulai dari benda dengan benda lain yang saling dipertukarkan. Adapun proses peralihan dari jenis uang ke
jenis yang lain dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Barter
Barter adalah pertukaran harta dengan harta
lain yang diinginkan. Pertukaran semacam ini dimulai dari awal manusia
melakukan transaksi dan sampai sekarang barter masih digunakan oleh sebagaina
masyarakat terutama di daerah pedalaman. Di indonesia seperti, suku-suku yang
berada disekitar kepulauan papua sulawesi dan maluku.
Sejak tahun 9000-6000 SM, ternak sering digunakan sebagai satuan
tukar kemudian ketika pertanian dikembangkan, tanaman digunakan untuk barter,
misalnya petani menukarkan satu keranjang apel untuk ditukar dengan lima
gantang gandum kemudian berkembang dengan jenis uang berasal dari bahan yang
agak tahan lama yaitu cangkang dari kerang cowry sekitar tahun 1200 SM (Jack,
2005:13).
b. Uang logam pertama
Menurut Glyn (2008:32) sekitar tahun 1000 SM
dianggap sebagai pengembangan asli mata uang logam. Selain itu, alat-alat
terbuat dari logam, seperti pisau dan sekop, juga digunakan sebagai uang. Dari
modal ini, kemudian dikembangkan koin berbentuk bulat dan digunakan
sehari-hari.
c. Silver perak
Pada sekitar tahun 500 SM, keping perak
adalah koin paling awal. Kemudian dicetak dengan diberi lambang dewa dan kaisar
pertanda keagungan nilai sebuah uang. Koin ini pertama kali ditampilkan di
lydia, wilayah bagian negara turki dan selanjutnya diperbaiki oleh persia,
yunani, macedonia, dan kerajaan romawi.
d. Mata uang dari kulit sebagai awal mula uang kertas.
Pada tahun 118 SM, di china terdapat uang
kertas yang terbuat dari potongan kulit kaki rusa putih dan digunakan sebagai
alat tukar terhadap barang lain.
e. Mata uang kertas
Dari abad ke 9 sampai dengan abad ke 15 M
china telah menggunakan uang kertas sebagai mata uang. Periode ini jumlah mata
uang terlalu banyak, sehingga menyebabkan inflasi. Pada tahun 1816 inggris
menjadikan emas sebagai standar nilai, artinya bahwa nilai mata uang dipatok
oleh sejumlah ons emas, karena bisa membantu mencegah inflasi mata uang.[4]
B.
Fungsi
Uang
1.
Uang memiliki beberapa fungsi
sebagai berikut (Hasan,2005:12):
a.
Sebagai standar ukuran harga dan
unit hitung
Fungsi yang paling utama dan terpenting dari beberapa fungsi uang adalah
sebagai media pengukur nilai harga komoditi dan jasa, dan perbandingan harga
setiap komoditas dengan komoditas lainnya. Uang sebagai standar ukuran umum
harga berlaku untuk ukuran nilai dan harga dalam ekonomi, seperti berlakunya
standar meter untuk ukuran jarak, ampere untuk tegangan listrik atau kilogram
sebagai standar timbangan demikianlah uang sebagai alat yang mesti diperlukan
untuk setiap hitungan ekonomi baik oleh produsen maupun konsumen. Tanpa itu,
tidak mungkin baginya untuk melakukan penghitungan keuntungan dan biaya.
Fungsi seperti ini telah dipertegas oleh ibnu Al Qayyim dalam
pernyataannya : “dirham dan dinnar adalah harta komoditas. Harga adalah ukuran
standar yang dengannya bisa dikenal ukuran nilai nyata. Uang harus bersifat
spesifik dan akurat, tidak naik dan juga tidak turun nilainya”. Bisa
dibayangkan bagaimana kekacauan dipasar-pasar bila panjang meter berubah-ubah
tanpa perkiraan dari waktu ke waktu, terkadang panjang meter 150 meter, kadang
75 cm, dan kemudian 90 cm. tentu banyak urusan manusia dan interaksi mereka
akan mengalami kekacauan . pada kenyataanya, hal seperti itulah yang terjadi
dalam interaksi dalam manusia setelah diberlakukannya uang kertas dan tidak memiliki
daya tukar berkekuatan tetap sehingga beresiko mengalami inflasi.
b. Sebagai media
pertukaran (medium of exchange)
Uang adalah alat tukar yang digunakan setiap individu untuk pertukaran
komoditas dan jasa. Misalnya orang yang memiliki apel dan membutuhkan beras.
Kalau dalam sistem barter, memilih apel berangkat ke pasar untuk menemukan
orang yang memiliki beras dan membutuhkan apel sehingga bisa terjadi pertukaran
diantara keduanya. Akan tetapi, setelah orang-orang membuat uang pemilik apel
dapat menjual barangnya dengan imbalan uang dan dengan uang itu dia dapat
membeli beras serta barang dan jasa apa saja yang dia kehendaki.
c. Sebagai media
penyimpanan nilai
Maksud ahli ekonomi dengan ungkapan “uang sebagai penyimpanan nilai”
adalah orang yang mendapatkan uang kadang tidak mengeluarkan seluruhnya dalam
satu waktu, tetapi dia sisihkan sebagian untuk membeli barang atau jasa yang
dia butuhkan pada waktu yang dia inginkan, atau disimpan untuk hal-hal yang
tidak terduga seperti sakit mendadak, kerugian tiba-tiba, dan lain sebagainya.[5]
2. Fungsi uang yang benar
Secara umum, uang
memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga
untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi
uang dibedakan menjadi 2 yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
a. Fungsi Asli
Fungsi asli uang ada
3, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpanan
nilai:
1.) Uang berfungsi sebagai
alat tukar (medium of exchange) yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang
akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup
menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara
barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
2.) Uang juga
berfungsi sebagai satuan hitung ( unit of account) karena uang dapat digunakan
untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang atau jasa yang diperjual belikan,
menunjukkan kebesaran kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan barang atau jasa. Sebagai alat satuan
hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
3.) Uang berfungsi sebagai
alat penyimpanan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan
dayabeli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang menjual saat ini
menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya,
maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa
dimasa mendatang.
b. Fungsi Turunan sebagai
sumber Riba
Selain ketiga hal
diatas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan
antara lain:
1.) Uang sebagai alat
pembayaran yang sah. Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin
bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar menukar atau
barter. Guna mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan,
manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.
2.) Uang sebagai
pembayaran uatang. Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa
yang akan datang.
3.) Uang sebagai alat
penimbun kekayaan. Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang
dimiliknya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan
ditabung untuk keperluan dimasa datang.
4.) Uang sebagai alat
pemindah kekayaan. Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat yang
lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah kedalam
bentuk uang dengan cara menjualnya. Ditempat yang baru dia dapat membeli rumah
yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.
5.) Uang sebagai alat
pendorong kegiatan ekonomi. Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah
untuk melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi
akan semakin meningkat.[6]
C. Ayat dan Hadis
Tentang Jenis dan Fungsi Uang
1. Ayat tentang
jenis dan fungsi uang
a. Q.S. 12: 20
وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُودَةٍ وَكَانُوا فِيهِ مِنَ
الزَّاهِدِينَ
Artinya: Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham
saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf (Q.S. Yusuf 20).[7]
Penjelasannya:
ayat ini selain mengemukakan dirham sebagai mata uang dan fungsinya
sebagai alat pertukaran, menyinggung juga penggunaan dirham di kalangan
masyarakat saat itu berpatokan pada jumlah atau bilangan, bukan pada nilainya.[8]
b. Larangan riba (Q.S. 2: 279).
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ
تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Artinya: Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka
ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat
(dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan
tidak (pula) dianiaya (Q.S. al- Baqarah 279).[9]
Penjelasannya:
ayat ini menjelaskan bahwa apabila seseorang tidak meninggalkan riba Allah dan
Rasul-Nya akan memeranginya, namun praktik tukar menukar uang sejenis menurut
konteks sekarang akan jauh berbeda dengan yang terjadi pada masa Nabi SAW,
karena pada konteks sekarang selain mengandung prinsip simbiosis mutualisme,
tukar menukar tersebut dilakukan dengan saling rela serta jauh dari unsur
ke-zalim-an.
2.
Hadis tentang jenis dan fungsi uang
a.
Harus menghindari riba
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا
بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ
بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ
وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ
Artinya: Dari Abu Sa'id al- Khudri,
bahwa Rasulullah saw bersabda: "Janganlah kamu jual beli emas dengan emas
kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian atas sebagian yang lain.
Janganlah jual beli perak dengan perak kecuali sebanding, dan janganlah kalian
lebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual sesuatu
dengan tunai sementara yang lain dengan tempo (H.R. Muslim nomor 2964).[10]
b. Uang berfungsi sebagai
alat bayar dan tidak boleh dipertukarkan secara sejenis dengan pelebihan karena
hal itu termasuk riba
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ
سُلَيْمَانَ بْنِ عَلِيٍّ أَنَّ أَبَا الْمُتَوَكِّلِ مَرَّ بِهِمْ فِي السُّوقِ
فَقَامَ إِلَيْهِ قَوْمٌ أَنَا مِنْهُمْ قَالَ قُلْنَا أَتَيْنَاكَ لِنَسْأَلَكَ
عَنْ الصَّرْفِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ قَالَ لَهُ رَجُلٌ مَا
بَيْنَكَ وَبَيْنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرُ
أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ لَيْسَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ غَيْرُهُ قَالَ
فَإِنَّ الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقَ بِالْوَرِقِ قَالَ سُلَيْمَانُ أَوْ
قَالَ وَالْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرَّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرَ بِالشَّعِيرِ
وَالتَّمْرَ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحَ بِالْمِلْحِ سَوَاءً بِسَوَاءٍ فَمَنْ زَادَ
عَلَى ذَلِكَ أَوْ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى وَالْآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Isma'il bin Mas'ud, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Khalid dari Sulaiman bin Ali bahwa Abu
al- Mutawalli melewati orang-orang di pasar kemudian beberapa orang datang
kepadanya dan saya termasuk diantara mereka. Sulaiman mengatakan; kami
mengatakan; kami datang kepadamu untuk bertanya mengenai barter. Ia berkata;
saya mendengar Abu Sa'id al- Khudri.... kemudian seorang laki-laki berkata
kepadanya; apakah tidak ada orang antara engkau dan Rasulullah saw selain Abu
Sa'id al- Khudri? Abu al- Mutawalli berkata; tidak ada orang antara saya dengan
Rasulullah saw selain dia. Ia berkata; sesungguhnya emas dengan emas, perak
dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma
dan garam dengan garam secara sama-sama, barang siapa menambah hal itu atau
minta tambahan maka ia telah melakukan riba, orang yang mengambil dan yang
memberi adalah sama (H.R. an- Nasa’i nomor 4489).[11]
Penjelasannya:
berdasarkan hadis tersebut, para fuqaha telah membahas secara detail mengenai
pelarangan tukar menukar dua benda komoditas sejenis (uang dan makanan) secara
pelebihan dan utang atau disebut riba fadl. Ibn Qayyim menempatkan riba
fadl dilarang karena untuk menjaga agar masyarakat tidak terbawa kepada riba yang berbahaya yaitu riba
nasi’ah (riba karena utang). Argumen para fuqaha diapresiasi oleh sebagian
pakar ekonomi Islam kontemporer misalnya, Umar Ibrahim Vadillo dan Zaim Saidi
dengan mengusung prinsip “uang konkrit” (sterilitas uang) untuk menentang riba
yaitu sebuah pandangan yang didasarkan bahwa “uang tidak beranak uang” sebagai
inti dari pandangan kaum Skolastik Barat dengan filsafat Aristoteles.
Meminjamkan uang adalah suatu kontrak mutuum, yang kepemilikannya
berpindah dan uang menjadi milik peminjam. Karenanya dianggap tidak adil jika
peminjam harus ditarik keuntungan dari harta milik orang lain.[12]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Jenis uang
Jenis utama uang ada 3: uang komoditas (commodity money), uang
komiditas representatif (representative commodity money), uang kredit (credit
money).
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis,
yaitu uang kartal (common money) dan uang giral.
Menurut bahannya pembuatannya uang dibagi menjadi 2, yaitu uang
logam dan uang kertas.
Menurut nilainya uang dibedakan menjadi 2, yaitu uang penuh (full
bodied money) dan uang tanda (token money).
Chapra (1986:45), dan juga Cack (2005:8) proses peralihan dari jenis uang ke jenis
yang lain dapat diuraikan sebagai berikut : barter, uang logam pertama, silver perak, mata uang dari kulit sebagai awal mula uang
kertas, mata uang kertas.
Fungsi uang
Uang memiliki
beberapa fungsi sebagai berikut (Hasan,2005:12): sebagai standar ukuran harga
dan unit hitung, sebagai media
pertukaran (medium of exchange), sebagai
media penyimpanan nilai
Fungsi uang yang benar: fungsi Asli dan fungsi
turunan. Fungsi asli uang ada
3, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpanan
nilai. Fungsi
Turunan sebagai sumber riba: uang sebagai alat pembayaran yang sah, uang
sebagai pembayaran utang, uang sebagai alat penimbun kekayaan, uang sebagai
alat pemindah kekayaan, uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi.
DAFTAR
PUSTAKA
Jusmaliani. Bisnis Berbasis Syari’ah. Jakarta: Bumi Aksara. 2008
Mujibatun, Siti. Konsep Uang
Dalam Hadis. Semarang: Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA). 2012.
Puspopranoto, Sawaldjo. Keuangan
Perbankan dan Pasar Keuangan. Jakarta: Pustaka LP3ES. 2004.
Rijal, Agus. Utang Halal Utang
Haram. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama. 2013.
Kisi-kisi
materi ujian komprehensif jurusan: ekonomi islam fakultas syari’ah iain
walisongo
http.
Sagalawira92.bogspot.com
[1] Siti,
Mujibatun, Konsep Uang Dalam Hadis, Semarang: Lembaga Studi Sosial dan
Agama (eLSA), 2012, hal. 54.
[2] Sawaldjo,
Puspopranoto, Keuangan Perbankan dan Pasar Keuangan, Jakarta: Pustaka
LP3ES, 2004, hal. 32-33.
[3] http.
Sagalawira92.bogspot.com
[7] Kisi-kisi materi ujian komprehensif jurusan: ekonomi islam
fakultas syari’ah iain walisongo
[8] Siti,
Mujibatun, Konsep Uang Dalam Hadis, Semarang: Lembaga Studi Sosial dan
Agama (eLSA), 2012, hal. 7
[9] Kisi-kisi materi ujian komprehensif jurusan: ekonomi islam fakultas
syari’ah iain walisongo
[10] Kisi-kisi materi ujian komprehensif jurusan: ekonomi islam fakultas
syari’ah iain walisongo
[12]
Siti,Mujibatun,
Konsep Uang Dalam Hadis, Semarang: Lembaga Studi Sosial dan Agama
(eLSA), 2012, hal. 264-266.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar