Jumat, 07 Desember 2018

Makalah Ayat -Ayat dan Hadits EI Tentang Uang

KONSEP UANG
AYAT DAN HADIS TENTANG JENIS DAN FUNGSI UANG

Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Ayat-Ayat dan Hadis Ekonomi Islam
Dosen Pengampu: Dr. Hj. Siti Mujibatun, M.Ag.

Ayat Ekonomi UIN WS
Disusun Oleh:
1.      Riyanti                                    (122411158)
2.       Anik Misrofah                         (122411058)


FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015







KONSEP UANG
AYAT DAN HADIS TENTANG JENIS DAN FUNGSI UANG
BAB I
PENDAHHULUAN
A.   Latar Belakang
Imam malik mendefinisikan uang sebagai suatu komoditas yang diterima sebagai alat tukar. Artinya, segala sesuatu yang tidak mempunyai nilai sebagai suatu komoditas tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai alat tukar. Secara agama, uang dilarang untuk digunakan, diperlakukan sebagai komoditas yang diperjual belikan, ataupun dijual maupun di beli secara kredit (Sanusi, 2002: 76).
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan. Pada mulanya, masyarakat memang belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri. Sebagai contoh manusia berburu. Ia membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk dikonsumsi. Kemudian apa yang diperoleh ini, ia manfaatkan betul untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya, apa yang diproduksi manusia ternyata tidak cukup hanya untuk memenuhi seluruh kebutuhannya. Kemudian untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, manusia mencari partner untuk menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang sama-sama dibutuhkan. Akibatnya muncullah sistem barter. Berfungsinya komoditi sebagai alat tukar merupakan awal dikenalnya uang dalam peradaban umat manusia.[1]

B.  Rumusan Masalah
1.    Apa saja jenis dari uang?
2.    Apakah fungsi dari uang?
3.    Apa saja ayat dan hadis dari jenis dan fungsi uang?


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Jenis uang
1.    Jenis utama uang ada 3:
a.    Uang komoditas (commodity money)
Adalah uang emas, perak, atau tembaga.
b.    Uang komiditas representatif (representative commodity money)
Adalah uang kertas yang beredar, akan tetapi uang kertas tersebut dapat diganti sepenuhnya dengan komoditas tertentu. Misalnya, sertifikat emas 100 dolar dipergunakan sebagai alat pertukaran dan dapat diganti dengan emas 100 dolar.
c.    Uang kredit (credit money)
Atau fiat bisa dijumpai bilamana uang tidak mempunyai nilai sebagai komoditas dan tidak dapat diganti dengan komoditas seperti emas atau perak. Uang kredit pada hakikatnya merupakan janji untuk membayar tanpa disertai cadangan komoditas secara eksplisit guna mendukung janji tersebut. Jadi, jumlah uang kredit tidak terikat dengan jumlah suatu komoditas dan mudah terkena langkah pengendalian yang dilakukan oleh bank sentral untuk tujuan stabilisasi ekonomi.[2]
2.    Jenis uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Sedangkan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan.
Menurut bahannya pembuatannya uang dibagi menjadi 2, yaitu uang logam dan uang kertas. Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam. Uang logam memiliki 3 macam nilai, yaitu nilai intrinsik, nilai nominal dan nilai tukar. Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas  dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yan sah. Menurut UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Menurut nilainya uang dibedakan menjadi 2, yaitu uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money). Uang penuh adalah nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Sedangkan uang tanda adalah nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut.[3]
3.    Proses peralihan uang
Chapra (1986:45), dan juga Cack (2005:8) menegaskan bahwa para ahli sejarah menyatakan bahwa sejak awal manusia mengenal uang, telah terjadi evolusi dalam penggunaan benda sebagai alat tukar antara lain mulai dari benda dengan benda lain yang saling dipertukarkan. Adapun proses peralihan dari jenis uang ke jenis yang lain dapat diuraikan sebagai berikut :
a.    Barter
Barter adalah pertukaran harta dengan harta lain yang diinginkan. Pertukaran semacam ini dimulai dari awal manusia melakukan transaksi dan sampai sekarang barter masih digunakan oleh sebagaina masyarakat terutama di daerah pedalaman. Di indonesia seperti, suku-suku yang berada disekitar kepulauan papua sulawesi dan maluku.
Sejak tahun 9000-6000 SM, ternak sering digunakan sebagai satuan tukar kemudian ketika pertanian dikembangkan, tanaman digunakan untuk barter, misalnya petani menukarkan satu keranjang apel untuk ditukar dengan lima gantang gandum kemudian berkembang dengan jenis uang berasal dari bahan yang agak tahan lama yaitu cangkang dari kerang cowry sekitar tahun 1200 SM (Jack, 2005:13).
b.    Uang logam pertama
Menurut Glyn (2008:32) sekitar tahun 1000 SM dianggap sebagai pengembangan asli mata uang logam. Selain itu, alat-alat terbuat dari logam, seperti pisau dan sekop, juga digunakan sebagai uang. Dari modal ini, kemudian dikembangkan koin berbentuk bulat dan digunakan sehari-hari.
c.    Silver perak
Pada sekitar tahun 500 SM, keping perak adalah koin paling awal. Kemudian dicetak dengan diberi lambang dewa dan kaisar pertanda keagungan nilai sebuah uang. Koin ini pertama kali ditampilkan di lydia, wilayah bagian negara turki dan selanjutnya diperbaiki oleh persia, yunani, macedonia, dan kerajaan romawi.
d.   Mata uang dari kulit sebagai awal mula uang kertas.
Pada tahun 118 SM, di china terdapat uang kertas yang terbuat dari potongan kulit kaki rusa putih dan digunakan sebagai alat tukar terhadap barang lain.
e.    Mata uang kertas
Dari abad ke 9 sampai dengan abad ke 15 M china telah menggunakan uang kertas sebagai mata uang. Periode ini jumlah mata uang terlalu banyak, sehingga menyebabkan inflasi. Pada tahun 1816 inggris menjadikan emas sebagai standar nilai, artinya bahwa nilai mata uang dipatok oleh sejumlah ons emas, karena bisa membantu mencegah inflasi mata uang.[4]
B.  Fungsi Uang
1.    Uang memiliki beberapa fungsi sebagai berikut (Hasan,2005:12):
a.       Sebagai standar ukuran harga dan unit hitung
Fungsi yang paling utama dan terpenting dari beberapa fungsi uang adalah sebagai media pengukur nilai harga komoditi dan jasa, dan perbandingan harga setiap komoditas dengan komoditas lainnya. Uang sebagai standar ukuran umum harga berlaku untuk ukuran nilai dan harga dalam ekonomi, seperti berlakunya standar meter untuk ukuran jarak, ampere untuk tegangan listrik atau kilogram sebagai standar timbangan demikianlah uang sebagai alat yang mesti diperlukan untuk setiap hitungan ekonomi baik oleh produsen maupun konsumen. Tanpa itu, tidak mungkin baginya untuk melakukan penghitungan keuntungan dan biaya.
Fungsi seperti ini telah dipertegas oleh ibnu Al Qayyim dalam pernyataannya : “dirham dan dinnar adalah harta komoditas. Harga adalah ukuran standar yang dengannya bisa dikenal ukuran nilai nyata. Uang harus bersifat spesifik dan akurat, tidak naik dan juga tidak turun nilainya”. Bisa dibayangkan bagaimana kekacauan dipasar-pasar bila panjang meter berubah-ubah tanpa perkiraan dari waktu ke waktu, terkadang panjang meter 150 meter, kadang 75 cm, dan kemudian 90 cm. tentu banyak urusan manusia dan interaksi mereka akan mengalami kekacauan . pada kenyataanya, hal seperti itulah yang terjadi dalam interaksi dalam manusia setelah diberlakukannya uang kertas dan tidak memiliki daya tukar berkekuatan tetap sehingga beresiko mengalami inflasi.
b.    Sebagai media pertukaran (medium of exchange)
Uang adalah alat tukar yang digunakan setiap individu untuk pertukaran komoditas dan jasa. Misalnya orang yang memiliki apel dan membutuhkan beras. Kalau dalam sistem barter, memilih apel berangkat ke pasar untuk menemukan orang yang memiliki beras dan membutuhkan apel sehingga bisa terjadi pertukaran diantara keduanya. Akan tetapi, setelah orang-orang membuat uang pemilik apel dapat menjual barangnya dengan imbalan uang dan dengan uang itu dia dapat membeli beras serta barang dan jasa apa saja yang dia kehendaki.
c.    Sebagai media penyimpanan nilai
Maksud ahli ekonomi dengan ungkapan “uang sebagai penyimpanan nilai” adalah orang yang mendapatkan uang kadang tidak mengeluarkan seluruhnya dalam satu waktu, tetapi dia sisihkan sebagian untuk membeli barang atau jasa yang dia butuhkan pada waktu yang dia inginkan, atau disimpan untuk hal-hal yang tidak terduga seperti sakit mendadak, kerugian tiba-tiba, dan lain sebagainya.[5]
2.    Fungsi uang yang benar
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi 2 yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
a.    Fungsi Asli
Fungsi asli uang ada 3, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpanan nilai:
1.) Uang berfungsi sebagai alat tukar (medium of exchange) yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
2.) Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung ( unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang atau jasa yang diperjual belikan, menunjukkan kebesaran kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan barang atau jasa. Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
3.) Uang berfungsi sebagai alat penyimpanan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan dayabeli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang menjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa dimasa mendatang.
b.    Fungsi Turunan sebagai sumber Riba
Selain ketiga hal diatas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan antara lain:
1.) Uang sebagai alat pembayaran yang sah. Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar menukar atau barter. Guna mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.
2.) Uang sebagai pembayaran uatang. Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
3.) Uang sebagai alat penimbun kekayaan. Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimiliknya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan dimasa datang.
4.) Uang sebagai alat pemindah kekayaan. Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat yang lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah kedalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Ditempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.
5.) Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi. Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah untuk melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.[6]
C.  Ayat dan Hadis Tentang Jenis dan Fungsi Uang
1.    Ayat tentang jenis dan fungsi uang
a.    Q.S. 12: 20
وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُودَةٍ وَكَانُوا فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَ
Artinya: Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf (Q.S. Yusuf 20).[7]
Penjelasannya: ayat ini selain mengemukakan dirham sebagai mata uang dan fungsinya sebagai alat pertukaran, menyinggung juga penggunaan dirham di kalangan masyarakat saat itu berpatokan pada jumlah atau bilangan, bukan pada nilainya.[8]
b.    Larangan riba (Q.S. 2: 279).
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Artinya: Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (Q.S. al- Baqarah 279).[9]
Penjelasannya: ayat ini menjelaskan bahwa apabila seseorang tidak meninggalkan riba Allah dan Rasul-Nya akan memeranginya, namun praktik tukar menukar uang sejenis menurut konteks sekarang akan jauh berbeda dengan yang terjadi pada masa Nabi SAW, karena pada konteks sekarang selain mengandung prinsip simbiosis mutualisme, tukar menukar tersebut dilakukan dengan saling rela serta jauh dari unsur ke-zalim-an.

2.    Hadis tentang jenis dan fungsi uang  
a.    Harus menghindari riba
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ
Artinya: Dari Abu Sa'id al- Khudri, bahwa Rasulullah saw bersabda: "Janganlah kamu jual beli emas dengan emas kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah jual beli perak dengan perak kecuali sebanding, dan janganlah kalian lebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual sesuatu dengan tunai sementara yang lain dengan tempo (H.R. Muslim nomor 2964).[10]
b.    Uang berfungsi sebagai alat bayar dan tidak boleh dipertukarkan secara sejenis dengan pelebihan karena hal itu termasuk riba
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَلِيٍّ أَنَّ أَبَا الْمُتَوَكِّلِ مَرَّ بِهِمْ فِي السُّوقِ فَقَامَ إِلَيْهِ قَوْمٌ أَنَا مِنْهُمْ قَالَ قُلْنَا أَتَيْنَاكَ لِنَسْأَلَكَ عَنْ الصَّرْفِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ قَالَ لَهُ رَجُلٌ مَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرُ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ لَيْسَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ غَيْرُهُ قَالَ فَإِنَّ الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقَ بِالْوَرِقِ قَالَ سُلَيْمَانُ أَوْ قَالَ وَالْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرَّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرَ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرَ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحَ بِالْمِلْحِ سَوَاءً بِسَوَاءٍ فَمَنْ زَادَ عَلَى ذَلِكَ أَوْ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى وَالْآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Isma'il bin Mas'ud, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Khalid dari Sulaiman bin Ali bahwa Abu al- Mutawalli melewati orang-orang di pasar kemudian beberapa orang datang kepadanya dan saya termasuk diantara mereka. Sulaiman mengatakan; kami mengatakan; kami datang kepadamu untuk bertanya mengenai barter. Ia berkata; saya mendengar Abu Sa'id al- Khudri.... kemudian seorang laki-laki berkata kepadanya; apakah tidak ada orang antara engkau dan Rasulullah saw selain Abu Sa'id al- Khudri? Abu al- Mutawalli berkata; tidak ada orang antara saya dengan Rasulullah saw selain dia. Ia berkata; sesungguhnya emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam secara sama-sama, barang siapa menambah hal itu atau minta tambahan maka ia telah melakukan riba, orang yang mengambil dan yang memberi adalah sama (H.R. an- Nasa’i nomor 4489).[11]
Penjelasannya: berdasarkan hadis tersebut, para fuqaha telah membahas secara detail mengenai pelarangan tukar menukar dua benda komoditas sejenis (uang dan makanan) secara pelebihan dan utang atau disebut riba fadl. Ibn Qayyim menempatkan riba fadl dilarang karena untuk menjaga agar masyarakat tidak  terbawa kepada riba yang berbahaya yaitu riba nasi’ah (riba karena utang). Argumen para fuqaha diapresiasi oleh sebagian pakar ekonomi Islam kontemporer misalnya, Umar Ibrahim Vadillo dan Zaim Saidi dengan mengusung prinsip “uang konkrit” (sterilitas uang) untuk menentang riba yaitu sebuah pandangan yang didasarkan bahwa “uang tidak beranak uang” sebagai inti dari pandangan kaum Skolastik Barat dengan filsafat Aristoteles. Meminjamkan uang adalah suatu kontrak mutuum, yang kepemilikannya berpindah dan uang menjadi milik peminjam. Karenanya dianggap tidak adil jika peminjam harus ditarik keuntungan dari harta milik orang lain.[12]



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Jenis uang
Jenis utama uang ada 3: uang komoditas (commodity money), uang komiditas representatif (representative commodity money), uang kredit (credit money).
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (common money) dan uang giral.
Menurut bahannya pembuatannya uang dibagi menjadi 2, yaitu uang logam dan uang kertas.
Menurut nilainya uang dibedakan menjadi 2, yaitu uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money).
Chapra (1986:45), dan juga Cack (2005:8) proses peralihan dari jenis uang ke jenis yang lain dapat diuraikan sebagai berikut : barter, uang logam pertama, silver perak, mata uang dari kulit sebagai awal mula uang kertas, mata uang kertas.
Fungsi uang
Uang memiliki beberapa fungsi sebagai berikut (Hasan,2005:12): sebagai standar ukuran harga dan unit hitung, sebagai media pertukaran (medium of exchange), sebagai media penyimpanan nilai
Fungsi uang yang benar: fungsi Asli dan fungsi turunan. Fungsi asli uang ada 3, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpanan nilai. Fungsi Turunan sebagai sumber riba: uang sebagai alat pembayaran yang sah, uang sebagai pembayaran utang, uang sebagai alat penimbun kekayaan, uang sebagai alat pemindah kekayaan, uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi.




DAFTAR PUSTAKA
Jusmaliani. Bisnis Berbasis Syari’ah. Jakarta: Bumi Aksara. 2008
Mujibatun, Siti. Konsep Uang Dalam Hadis. Semarang: Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA). 2012.
Puspopranoto, Sawaldjo. Keuangan Perbankan dan Pasar Keuangan. Jakarta: Pustaka LP3ES. 2004.
Rijal, Agus. Utang Halal Utang Haram. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama. 2013.
Kisi-kisi materi ujian komprehensif jurusan: ekonomi islam fakultas syari’ah iain walisongo
http. Sagalawira92.bogspot.com





[1] Siti, Mujibatun, Konsep Uang Dalam Hadis, Semarang: Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA), 2012, hal. 54.
[2] Sawaldjo, Puspopranoto, Keuangan Perbankan dan Pasar Keuangan, Jakarta: Pustaka LP3ES, 2004, hal. 32-33.
[3] http. Sagalawira92.bogspot.com
[4] Siti, Mujibatun, Konsep Uang Dalam Hadist, Lembaga Studi Sosial dan Agama,  2012, hal. 61-63.
[5] Jusmaliani, Bisnis Berbasis Syari’ah, Jakarta: Bumi Aksara, 2008, hal 164-166.
[6] Agus, Rijal,  Utang Halal Utang Haram. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2013, hal 12-14
[7] Kisi-kisi materi ujian komprehensif jurusan: ekonomi islam fakultas syari’ah iain walisongo
[8] Siti, Mujibatun, Konsep Uang Dalam Hadis, Semarang: Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA), 2012, hal. 7
[9] Kisi-kisi materi ujian komprehensif jurusan: ekonomi islam fakultas syari’ah iain walisongo

[10] Kisi-kisi materi ujian komprehensif jurusan: ekonomi islam fakultas syari’ah iain walisongo

[11] Kisi-kisi materi ujian komprehensif jurusan: ekonomi islam fakultas syari’ah iain walisongo
[12] Siti,Mujibatun, Konsep Uang Dalam Hadis, Semarang: Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA), 2012, hal. 264-266.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Puisi Harus Bagaimana